Viral di media sosial yang menunjukkan sebuah taksi Blue Bird yang terjebak di jalur bus Transjakarta arah Roxy.

Pada rekaman video yang diunggah akun Instagram @memomedsos, terlihat sopir taksi tampak panik saat mencoba menghindari razia.

“Diduga menghindari razia, sebuah taksi terjebak di jalur Busway arah Roxy, karena tidak dapat putar balik kendaraannya” tulis akun tersebut.

Namun sayangnya taksi tersebut malah tersangkut di tengah-tengah jalur Busway. Sementara di belakang taksi tersebut ada Bus Transjakarta.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MEMOMEDSOS (@memomedsos)

Diketahui, larangan mobil pribadi memasuki jalur Transjakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 ayat 1.

Setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Selain kendaraan pribadi, aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa mobil dinas Kepolisian dan TNI, serta mobil kedutaan besar dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.