Seorang pemuda kedapatan menggunakan mobil dinas Mitsubishi Pajero berpelat nomor B 1803 PQH. Mobil ini sebenarnya ditujukan untuk wilayah DKI Jakarta, namun digunakan di wilayah yang bukan peruntukannya.

Berdasarkan laporan masyarakat, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, turun tangan untuk menegur pengemudi tersebut.

“Mas Kodi (pengguna mobil pelat merah) sudah diamankan, diingatkan secara humanis oleh anggota saya dari Ditlantas, ternyata mobil ini masih beroperasional,” kata Alfian, dikutip dari akun Instagram resminya @alfiannurrizal.id.

Pengemudi yang diduga bernama Kodi mengenakan pakaian yang kurang pantas, sambil menggunakan headset.

Selain itu, dari dalam videonya, Alfian juga sempat menghubungi orang tua Kodi yang disebutnya “Pak Dyas”.

Alfian Nurrizal, dengan pendekatan humanis, mengingatkan Kodi agar kendaraan tersebut tidak beroperasi lagi di daerah Yogyakarta.

Meskipun mobil ini milik ASN Sekretariat Jenderal MPR RI, pelanggaran tetap harus ditegur dan diatasi.

Lebih lanjut, mobil Pajero Sport tersebut merupakan lansiran tahun 2018. Status pajaknya masih berlaku sampai dengan 28 Mei 2028.

Mobil dinas itu memiliki nilai jual Rp 349 juta dengan PKB pokok Rp 1.832.300 dan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.

Dengan begitu, total pajak yang harus dibayarkan kendaraan tersebut adalah Rp 1.975.300.