Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan remaja berinisial D, kembali dilelang dengan harga yang lebih terjangkau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menurunkan harga jual sebesar Rp 100 juta untuk menarik minat pembeli.

Sebelumnya, Rubicon milik Mario dilelang dengan harga Rp 809.300.000. Namun, tak ada satu pun penawaran yang masuk dalam lelang yang berlangsung pada 19-26 April 2024. Oleh karena itu, nilai limit lelangnya turun menjadi Rp 700 juta.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengakuisisi mobil Rubicon milik Mario,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono.

Lelang jilid dua ini telah dibuka sejak Senin, 13 Mei 2024. Pembeli yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri melalui situs portal.lelang.go.id.

Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.

Dengan penurunan harga ini, diharapkan mobil Rubicon milik Mario Dandy dapat segera terjual dan restitusi kepada korban dapat segera dilunasi. Lelang akan berlangsung selama satu pekan dengan uang jaminan minimal yang harus disetor adalah Rp 210 juta.

“Penawaran kami buka sampai 20 Mei 2024. Terkait sudah ada atau tidaknya penawaran, nanti kita cek di hari terakhir ya,” tutup Reza.