Mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus kekerasan, akhirnya laku terjual dengan harga Rp 725 juta. Mobil tersebut terjual dalam lelang ketiga yang berlangsung pada 4-11 Juni 2024.

Rubicon milik Mario Dandy ini sempat tak laku terjual dalam dua edisi pelelangan sebelumnya. Pada pelelangan perdana yang digelar 19-26 April 2024, tak ada satu pun penawaran yang masuk. Waktu itu, Rubicon dibuka dengan harga Rp 809.300.000.

Kemudian, mobil berwarna hitam itu kembali dilelang pada 13-20 Mei 2024. Namun, lelang yang dibuka di harga Rp 700.000.000 itu lagi-lagi sepi peminat.

Pada lelang ketiga, harga limit dibuka pada Rp 600.000.000. Setelah ketiga kandidat saling menawar harga, salah satu penawar berani membayar Rp 725.000.000 dan dua orang lainnya tak memberikan penawaran lain.

Hasil lelang ini akan dibayarkan sebagai restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora yang menjadi korban atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menyerahkan secara langsung uang hasil pelelangan Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo kepada korban.

“Untuk hasil lelang, nanti langsung kami kasih ya ke korban,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.

Haryoko menyebut, uang hasil lelang bakal diberikan ke korban setelah pemenang lelang menyelesaikan administrasi.

Namun, uang hasil lelang nantinya tak akan diberikan sepenuhnya. Sebab, ada biaya administrasi lelang yang biasanya ditetapkan. “Hasil finalnya sudah dipotong biaya administrasi nanti, baru kami serahkan ke korban,” ungkap Haryoko.

Mario Dandy dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora. Mario Dandy dalam kasus ini divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi Rp 25 miliar.