Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin, 27 Mei 2024. SIM C1 ini diberlakukan untuk motor besar yang memiliki ukuran mesin antara 250 hingga 500 cc.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, dalam peresmian tersebut mengatakan, “Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol,”.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi menjadi dasar penerbitan SIM C1 ini.

Aan berharap, dengan diberlakukannya klasifikasi antar-kapasitas mesin motor ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” ujarnya.

Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.

Selain itu, pengendara yang hendak uji SIM C1 juga akan melakukan tes attitude untuk mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.

Aan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan SIM yang sesuai dengan kendaraan yang mereka kendarai.

“Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill -nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500,” tuturnya.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam upaya peningkatan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Indonesia.