Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100% untuk kendaraan listrik sebagai upaya mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan pada konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada 31 Desember 2024.

“Insentif lain untuk kendaraan listrik, kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid, dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan, yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar,” ujar Sri Mulyani di Jakarta (31/12/2024).

Pada semester pertama, diskon PPN sebesar 100% akan diberikan untuk semua jenis kendaraan listrik, termasuk kendaraan bermotor listrik dan kendaraan hybrid. Pada semester kedua, diskon PPN akan turun menjadi 50%.

“Dikenakan diskon skema untuk PPN ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni, 100 persen diskonnya, dan untuk semester kedua diskonnya turun 50 persen. Jadi semua stimulus tadi Rp 265,6 triliun,” kata dia.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon.

Selain itu, insentif ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia dan menarik investasi dari produsen kendaraan listrik internasional.

Diskon PPN ini juga berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung sektor properti dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses kendaraan listrik dan berkontribusi dalam upaya menjaga lingkungan.

Pemerintah juga berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor industri kendaraan listrik.