Kabar Bahagia, Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat 13-14 Persen saat Lebaran 2025
Pemerintah mengumumkan kebijakan diskon tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen, dalam rangka menyambut Lebaran 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya perjalanan masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merealisasikan kebijakan ini.
Diskon tiket pesawat ini berlaku untuk pembelian yang dilakukan dalam periode 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
Penurunan harga tiket ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, serta berbagai pemangku kepentingan di industri penerbangan.
Lihat postingan ini di Instagram
Upaya ini mencakup penurunan biaya ke-bandarudaraan, pengurangan harga avtur di 37 bandara, serta pengurangan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Pemerintah juga berupaya menekan harga tiket pesawat melalui insentif tambahan dari Kementerian Keuangan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6%.
Selain diskon tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan potongan harga tarif tol sebanyak 20 persen bagi pemudik yang melakukan perjalanan darat. Diskon tarif tol ini telah dikomunikasikan dengan sejumlah operator jalan tol.
Diskon ini berlaku untuk berbagai ruas jalan tol di Indonesia, meskipun AHY belum merinci ruas jalan tol mana saja yang akan mendapatkan diskon serta periode pastinya.
“Saya juga menjelaskan dari Kementerian PU (Pekerjaan Umum) sudah berkoordinasi, untuk pengguna jalan darat, ada diskon 20 persen untuk tol di sejumlah atau di berbagai ruas jalan tol yang ada di Indonesia,” ujar AHY.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran arus transportasi selama periode mudik Lebaran 2025.