Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta selama masa libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024.

Kebijakan ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Polda Metro Jaya menyebut, kebijakan ganjil genap itu ditiadakan mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulisnya di media sosial X @TMCPoldaMetro, Sabtu (30/3/2024).

Sumber X @TMCPoldaMetro

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap diberlakukan berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

Seperti diketahui, aturan ganjil-genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Selain itu, car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) juga akan ditiadakan pada Minggu tanggal 7 dan 14 April.