Fauzan Ramadhan Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Tiri Minta Pelaku Segera Ditindak
Seorang ayah tiri di Pademangan, Jakarta Utara, berinisial KS diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya AQ yang masih dibawah umur.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu mengalami pelecehan seksual selama satu tahun lebih.
Diketahui, pelaku sering memeluk korban sambil meraba-raba bagian tubuhnya saat berpelukan. Menurut pelaku, tindakan tersebut merupakan bentuk kasih sayang sebagai orang tua.
Namun, korban merasa janggal karena tindakan KS tidak seperti pelukan yang dilakukan oleh orang tua kepada anak pada umumnya.
Perbuatan KS itu akhirnya diketahui usai ibu korban memergoki pelaku tengah merekam korban ketika sedang mandi. Atas hal tersebut ibu dan ayah kandung korban membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penindakan terhadap pelaku.
Menanggapi hal ini, pengacara korban, Fauzan Ramadhan atau Fauzan Lawyer advokat menegaskan bahwa Pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku KS adalah suatu kejahatan yang tidak bisa di toleransi.
“Kami berkomitmen bahwa tidak boleh lagi ada pelaku kekerasan seksual yang dibiarkan bekeliaran di sekitar kita, terutama para pelaku yang menyasar anak-anak. Hal ini karena Tindakan para pelaku tersebut merusak masa depan generasi bangsa” ujar Fauzan lawyer saat dihubungi Ragamcerita.com, Senin (25/11/2024).
Fauzan Lawyer mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya serta intensif berkordinasi dengan unit perlindungan Perempuan dan anak Polda Metro Jaya agar pelaku bisa segera ditindak dan korban mendapatkan rasa aman.
Selain itu, untuk memastikan faktor keamanan, Kuasa hukum korban juga melakukan kordinasi kepada pihak Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) karena pasca dilaporkannya pelaku ke pihak kepolisian, pelaku sering melakukan intervensi langsung kepada korban untuk mencabut laporannya.
Atas perbuatannya pelaku KS dikenakan tindak pidana kejahatan anak sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Pasal 76E Juncto Pasal 82.
Fauzan Lawyer juga mengatakan bahwa perlu adanya kerja kolaboratif para pihak guna mewujudkan ruang yang aman dan bebas dari ancaman dari para predator seksual bagi anak-anak, Karena melindungi anak-anak merupakan bagian dari melindungi tunas baru bangsa.
Tinggalkan Balasan