Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

“Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

Selain itu, peniadaan sistem ganjil genap juga berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84, Ayat 3, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. “Ketentuan ganjil genap di berbagai ruas Jakarta diliburkan,” kata dia.

Diketahui, Presiden Prabowo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengumumkan 27 November sebagai hari pencoblosan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional.

Hal itu dikatakan Tito berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai hari libur nasional.

“Jadi sekali lagi, dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia ini, maka resmi hari Rabu (27/11/2024) adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara,” ujar Tito di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).