Sejumlah bocah dicegat polantas gara-gara naik sepeda listrik bonceng empat di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5/2024) sore.

Mereka terlihat berkeliaran dengan sepeda listrik di jalan raya dengan berboncengan empat orang. Tiga di jok (termasuk pengendaranya), dan satu duduk di dek.

Keempat bocah yang juga tidak menggunakan helm itu langsung diangkut ke mobil oleh petugas kepolisian dari Satlantas Jakarta Pusat.

Aturan penggunaan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. Penggunaan sepeda listrik juga tidak diberikan untuk anak di bawah usia 17 tahun.

Dalam pasal 4 lebih lanjut dijelaskan, pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun butuh pengawasan dan pendampingan dari orang tua.

Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana mengingatkan pentingnya peran orang tua untuk menekan penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan di jalan raya, apalagi sampai dipakai bonceng empat.

Insiden ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar. Setiap pelanggaran pasti akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Mari kita taati aturan lalu lintas demi keamanan bersama.