Seorang pengendara motor menjadi viral di media sosial usai melakukan freestyle di jalan raya. Pasalnya, saat melakukan aksi tersebut, pengendara itu menabrak mobil yang sedang melaju didepannya.

Dalam video yang beredar, tampak pengendara motor yang sedang melaju di jalan raya menggunakan riding gear yang lengkap, mulai helm, jaket, celana panjang, sepatu hingga sarung tangan.

Pengendara motor tersebut tampak melakukan aksi freestyle dengan mengangkat kaki ke jok motor, lepas tangan, dan bergaya untuk sebuah konten. Namun, aksi tersebut berakhir tragis.

Selang beberapa detik kemudian, pria yang mengendarai motor matik itu menabrak mobil Daihatsu Alya berwarna putih yang berada tepat di depannya. Diketahui lokasi kejadian berlangsung di Jalan MH Thamrin, Jakarta pada siang hari.

Aksi ini tentu sangat berbahaya dan juga bisa mencelakai pengguna jalan lain. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, melakukan freestyle di jalan umum merupakan tindakan yang ilegal.

“Sesepi apapun jalan raya, itu tetap ruang publik. Idealnya untuk melakukan aksi seperti itu di ruang tertutup, entah di lapangan atau area parkir yang mudah dilakukan sterilisasi,” ucap Jusri dikutip dari Kompas.com.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menambahkan bahwa freestyle di jalan raya merupakan cara mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tidak wajar, demonstratif, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya laka lantas.

“Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja, mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” kata Budiyanto.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, telah diatur tentang cara berlalu lintas yang benar.