Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto pada sidang banding yang diadakan Kamis (13/2/2025).
Dalam putusan bandingnya, Teguh Harianto menyatakan bahwa perbuatan Harvey sangatlah menyakiti hati rakyat, terutama di tengah perekonomian yang sedang sulit.
Selain pidana penjara, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama 8 bulan.
Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, namun hakim banding memutuskan hukuman yang lebih berat. Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer.