Sebuah video yang menunjukkan mobil Honda Brio merah menghalangi laju ambulans menjadi viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di Jalan Lingkar Salatiga, Jawa Tengah, pada Senin pagi, 22 April 2024.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @beritasemaranghariini. Dalam video tersebut, tampak mobil Honda Brio dengan nomor polisi H 1247 FV melaju di depan ambulans dan tidak memberikan kesempatan untuk menyalip.

Belum diketahui motif dari pengemudi Brio merah yang menghalangi laju ambulans tersebut. Namun, berdasarkan Undang-Undang, ada pengguna jalan yang harus diprioritaskan di jalan raya, termasuk ambulans.

Menurut Pasal 134 dan Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan. Kendaraan yang menghalangi laju ambulans dapat dikenakan pasal 287 ayat 4 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Jika menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, pelaku dapat dikenakan pasal 311, yaitu akan dipidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Berita ini sontak membuat netizen meradang. Mereka membanjiri kolom komentar dengan beragam ekspresi, dari marah hingga sentilan. Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan bahwa masyarakat butuh edukasi yang lebih banyak bahwa menghalangi ambulans adalah pelanggaran lalu lintas.