Seorang santri berusia 14 tahun berinisial AZR melaporkan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan.

Peristiwa ini mencuat setelah video pemukulan menggunakan rotan beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan kasus kini memasuki tahap penyidikan.

“Korban mengalami luka di bagian betis akibat pukulan rotan. Terlapor sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Insiden terjadi pada malam Hari Raya Iduladha, ketika AZR keluar dari lingkungan pondok untuk membeli makanan tanpa izin.

Tindakan tersebut diketahui oleh pengasuh pondok berinisial B, yang kemudian memberikan hukuman fisik kepada korban.

Polisi telah memeriksa korban, terlapor, dan sejumlah saksi. Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul.

Pihak kepolisian juga mengungkap adanya dugaan pelaku lain yang terlibat dalam kekerasan serupa, namun fokus penyidikan saat ini masih tertuju pada B.