Viral di media sosial yang memperlihatkan seorang emak-emak menaiki bangkai hiu paus. Emak-emak itu tampak santai menaiki hiu paus yang terdampar di pantai.

Dari rekaman video yang diunggah di akun TikTok @fresss_09, emak-emak itu menggunakan daster coklat dan helem. Ia tampak bergaya dihadapan seorang wanita yang mengambil gambar.

Tidak disebut secara detail lokasi kejadian itu, namun video tersebut mengundang banyak reaksi dari warganet.

Banyak dari mereka yang geram dengan aksi emak-emak itu. Meski hiu paus itu sudah mati namun, bagi warganet tidak pantas untuk ditaiki.

“uteke uteke ngeneki jre spo dadi iwak gur” ujar @sepp***

“Selain menguasai jalanan sekarang juga nguasai lautan” ujar @vviix**

“tidak boleh naik ke atas ikan, melanggar UU perlindungan hewan,” ujar @jar***

@fresss_09

tidak ada yg brani melarang☠️ #emakemak #paus #fyp

♬ suara asli – Bang_Alfiann – Bang_Alfiann

Hiu paus adalah salah satu jenis ikan terbesar di dunia, dengan panjang hingga 14 meter dan berat hingga 20 ton. Hewan ini termasuk jinak dan mudah didekati manusia, sehingga sering diburu dan populasinya menurun setiap tahun.
Meski hiu paus tidak berbahaya bagi manusia karena makanan utamanya adalah plankton, udang, dan ikan-ikan kecil. 

Di Indonesia, hiu paus dapat ditemukan di Perairan Sabang, Pantai Utara Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Alor, Flores, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas untuk menghindari ancaman kepunahan ikan hiu paus di habitat alam dan menjaga keanekaragaman hayati jenis ikan di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan ikan hiu paus sebagai jenis ikan dilindungi.
Dengan penetapan ini, pemerintah Indonesia telah menunjukan komitmennya sebagai negara yang serius dalam upaya konservasi hiu di tingkat nasional.