Sebuah video viral di media sosial baru-baru ini memperlihatkan momen ketika mobil ambulans dihentikan karena ada iring-iringan rombongan Presiden Joko Widodo yang sedang lewat di jalan raya.

Insiden ini terjadi tepat di depan RSUD dr. Murjani, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam video yang diunggah oleh akun X @NinzExe07, sopir ambulans merekam saat aparat kepolisian memberhentikan mobil ambulans dan menjaga agar tidak bergerak maju karena ada rombongan Presiden Jokowi yang lewat.

“Pasien di bawa pakai ambulan, di suruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya demi rombongan @jokowi Lewat. Kalau pasien itu meninggal gimana donk. Kejadian di Sampit,” tulis narasi dalam video tersebut.

Sopir juga memperlihatkan ada seorang pasien sedang terbaring dalam ambulansnya.

Padahal, jika melihat dari aturan yang ada, ambulans seharusnya mendapatkan prioritas ketimbang iring-iringan Presiden.

Pasal 287 ayat 4 UU yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya akan dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Menyikapi peristiwa ini, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menyatakan permohonan maaf kepada keluarga pasien dan masyarakat.

“Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan,” kata Yusuf.

Ia menegaskan bahwa ambulans seharusnya diberikan prioritas utama di jalan, termasuk juga mobil pemadam kebakaran.

Selain itu, SOP (Standar Operasional Prosedur) yang selama ini diberlakukan oleh pihak istana selalu mengutamakan ambulans dan kendaraan darurat lainnya.

Presiden Joko Widodo sendiri sedang berada di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka kunjungan kerja. Kunjungan kerja Presiden di Kalimantan Tengah berlanjut hingga Kamis.