Tragis! Warga Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi, Keluarga Duga Malapraktik
Nasib pilu menimpa Hengki Saputra (30), warga Korong Koto Tabang, Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Padang Pariaman.
Ia mengalami kebutaan total setelah menjalani prosedur pencabutan gigi di sebuah klinik di Kota Pariaman pada akhir 2022. Keluarga menduga kuat telah terjadi malapraktik dalam tindakan medis tersebut.
Menurut penuturan ibunda Hengki, Nurhasni, pencabutan dilakukan tanpa pemeriksaan lanjutan dan tanpa rujukan medis.
“Dokternya bilang aman, tapi setelah dicabut, darah keluar sangat banyak,” ujarnya.
Beberapa hari setelah prosedur, Hengki mengalami demam tinggi dan gangguan penglihatan yang memburuk hingga akhirnya kehilangan penglihatan dari kedua mata.
Kondisi ini memaksa Hengki menutup bengkel warisan ayahnya di Pekanbaru dan kembali ke kampung halaman. Seluruh tabungan dan emas keluarga habis untuk biaya pengobatan, namun hasilnya nihil.
“Kami sudah jual 17 emas, tapi penglihatannya tak kembali,” kata Nurhasni ibunda Hengki, dengan mata berkaca-kaca.
@sumbarkita_id Hengki Saputra (30) tak pernah membayangkan bahwa rasa tidak nyaman di mulutnya akan mengubah seluruh hidupnya. Pria asal Korong Koto Tabang, Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Padang Pariaman, itu kini harus menjalani hari-hari dalam kegelapan secara harfiah. Matanya buta. Semuanya bermula dari sebuah prosedur medis yang tampaknya sederhana: mencabut gigi. Pada akhir 2022 Hengki mulai merasakan tumbuhnya gigi di langit-langit mulut bagian kanan. Gigi itu semula hanya terasa mengganggu, tetapi lambat laun menimbulkan rasa sakit. Ia akhirnya memutuskan untuk mencari pertolongan medis dan mendatangi sebuah klinik di Kota Pariaman. Di situlah kisah itu berubah arah. Malam itu, setelah diperiksa oleh dokter gigi berinisial RN, gigi tersebut langsung dicabut tanpa rujukan lanjutan, tanpa observasi mendalam. “Pihak klinik bilang aman, tidak akan berdampak apa-apa. Tapi, setelah dicabut, darah keluar banyak,” tutur Nurhasni, ibunda Hengki, mengenang malam nahas itu, Selasa (8/7). #viralpadang #sumbar #viralsumbar #padangpariamanviral #pariaman #padangpariaman #kayutanam #sumbarkita #pariamanviral
Keluarga sempat melaporkan dugaan malapraktik ke Polresta Pariaman pada Januari 2025. Namun, proses hukum terhenti setelah keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2).
Nurhasni mengaku diminta menandatangani lembar kosong saat gelar perkara, yang belakangan diketahui sebagai dokumen penghentian kasus.
Pihak klinik sempat memberikan santunan sebesar Rp1 juta, yang menurut keluarga menjadi indikasi pengakuan kesalahan. Namun, komunikasi selanjutnya terputus setelah nomor keluarga diblokir oleh pihak klinik.
Kini, Hengki hanya bisa berharap keadilan ditegakkan. “Saya sudah kehilangan segalanya. Tapi saya masih ingin tahu, kenapa ini bisa terjadi,” ujarnya lirih.