Konten kreator TikTok, Galih Loss, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin malam, 22 April 2024. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan penistaan agama yang diunggah melalui akun TikTok miliknya, @galihloss3.

Galih Loss, yang dikenal dengan kata-kata ‘Apaan Tuh’, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Konten yang menjadi sorotan adalah video yang menampilkan hewan mengaji. Dalam video tersebut, Galih Loss melontarkan tebak-tebakan kepada seorang bocah tentang hewan yang bisa mengaji.

@galihloss3Lucu banget ni bocil

♬ suara asli – galihloss3

Konten tersebut kemudian menuai kritikan keras dari warganet.

Penangkapan Galih Loss dilakukan oleh Subdit Dit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Meski Galih Loss telah membuat video permintaan maaf, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan,” tambahnya.

Galih Loss disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.