TikTok Resmi Diblokir di Amerika Serikat, Penggunanya Tidak Dapat Mengakses Aplikasi
Pemerintah Amerika Serikat secara resmi memberlakukan larangan terhadap aplikasi media sosial populer, TikTok.
Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS menolak banding yang diajukan oleh ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di Tiongkok.
Pemerintah AS telah lama menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh TikTok.
Kekhawatiran ini berpusat pada kemungkinan akses pemerintah Tiongkok terhadap data pengguna AS melalui ByteDance.
Meskipun ByteDance telah membantah tuduhan tersebut, undang-undang yang disahkan tahun lalu mengharuskan perusahaan ini untuk menjual operasional TikTok di AS kepada entitas berbasis di Amerika sebelum 19 Januari 2025.
Kegagalan memenuhi tenggat waktu ini mengakibatkan pemblokiran aplikasi tersebut.
Dengan pemblokiran ini, sekitar 170 juta pengguna TikTok di Amerika Serikat tidak lagi dapat mengakses aplikasi tersebut. Langkah ini juga mempengaruhi aplikasi lain milik ByteDance, seperti CapCut, yang turut diblokir di AS.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna dan kreator konten yang bergantung pada platform tersebut untuk hiburan, komunikasi, dan bisnis.
Menanggapi pemblokiran ini, TikTok menyatakan penyesalannya dan menginformasikan kepada pengguna bahwa layanan mereka tidak tersedia untuk sementara waktu.
Perusahaan tersebut juga menyampaikan komitmennya untuk memulihkan akses bagi pengguna di AS secepat mungkin.
Dalam pernyataannya, TikTok menyebutkan, “Kami sedang berupaya memulihkan layanan kami di AS sesegera mungkin, dan kami menghargai dukungan Anda. Harap nantikan informasi selanjutnya.”
Pemblokiran TikTok di AS memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan digital.
Sementara pemerintah menegaskan langkah ini diperlukan untuk melindungi data dan privasi warga negara, banyak pengguna dan pakar teknologi yang mempertanyakan efektivitas dan dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut.
Selain itu, beberapa pihak menilai bahwa pemblokiran ini dapat menjadi preseden bagi tindakan serupa terhadap platform digital lainnya di masa depan.