Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menyampaikan, teerdakwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Rianto.

Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar.

“Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan,” sambung hakim.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan KPK (KPK). Di mana, JPU KPK menuntut terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, SYL memberikan perintah kepada anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon I di Kementan RI.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Ancaman pemindahtugasan atau pemecatan diberlakukan jika anak buahnya tidak melaksanakan perintah tersebut.