Tagar Peringatan Darurat Trending di Media Sosial, Apa Maknanya?
Viral di media sosial terkait tagar dan postingan gambar garuda berlatar warna biru bertuliskan “Peringatan Darurat” diatasnya.
Usut punya usut, tagar peringatan tersebut merupakan bentuk respon kekecewaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan pantauan Ragamcerita.com, Rabu 21 Agustus 2024, tagar dan gambar tersebut diunggah netizen di kedua platform media sosial seperti X dan Instagram.
Bahkan, sederet selebgram dan influencer seperti Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon, Fiersa Besari, hingga Joko Anwar juga turut meramaikan postingan tersebut.
Yang bilang “Eh kenapa lo ikut2an? Itu kan pilihan elo” mending tutup mulut.
Kita butuh sebanyak2nya pasukan. Orang mau merapatkan barisan kok malah didorong menjauh?
Mau menangin Bangsa atau mau menangin ego? pic.twitter.com/nOrB7rYtdM
— Pandji Pragiwaksono (@pandji) August 21, 2024
Diketahui, pada rapat Badan Legislasi atau Baleg yang digelar pada 21 Agustus 2024 itu membahas terkait Revisi U-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD.
Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Hasil rapat tersebut, Baleg DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada, salah saunya soal batas usia untuk maju ke Pilkada.
Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.
Selain itu, sebagian besar masyarakat menilai keputusan tersebut sebagai upaya melancarkan peluang Kaesang Pangarep maju di Pilgub sebab syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur.
Dengan penolakan Baleg ini maka, seseorang yang belum genap berusia 30 tahun saat mencalonkan diri sebagai cagub atau cawagub tetap dapat mengikuti pemilihan gubernur asalkan saat dilantik usianya genap 30 tahun.
Tagar “Peringatan Darurat” pun langsung membanjiri sosial media. Bahkan hingga pukul 20:43 WIB tagar tersebut menduduki peringkat pertama trending topik Indonesia dengan total raihan 204 ribu postingan hingga saat ini.
Tinggalkan Balasan