Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Harvey Moeis, yang juga merupakan anak dari seorang konglomerat, ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus ini. Setelah penetapan statusnya, Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerjasama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, termasuk Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), sebagai Manager PT QSE.

Harvey Moeis sendiri merupakan sosok yang cukup dikenal di dunia hiburan Tanah Air. Ia menikah dengan aktris Sandra Dewi pada tahun 2016 dan dikaruniai dua orang anak.

Penetapan status tersangka ini tentunya menjadi pukulan berat bagi Harvey Moeis dan keluarganya. Namun, proses hukum harus tetap berjalan untuk mencari kebenaran dan keadilan.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Sandra Dewi terkait kasus yang menimpa suaminya. Publik tentunya menantikan respons dan sikap dari Sandra Dewi terkait kasus ini.