Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal jalani ritual sumpah pocong guna membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Ritual sumpah pocong itu dijalani Saka di Padepokan Agung Amparan Jati, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat Saka yang mengenakan kain kafan yang telah ditaburi bunga.

Selain itu terlihat juga warga yang tampak berkerumun menyaksikan ritual tersebut.

Pelaksanaan sumpah pocong yang dilakukan Saka ini dipimpin oleh pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono.

Saka yang dibungkus dengan kain kafan terdengar mengucapkan kalimat sumpah. Pada intinya, melalui sumpah pocong tersebut Saka menyatakan tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky atau Eky.

Raden Gilap selaku pemimpin ritual sumpah pocong Saka Tatal mengatakan jika sumpah pocong ini dilakukan dengan tujuan untuk mencari keadilan.

“Sumpah pocong ini tujuannya untuk mencari keadilan dan kebenaran,” kata Raden Gilap Sugiono di Padepokan Agung Amparan Jati, Jumat (9/8/2024).

Ia juga menambahkan jika ritual ini sebenarnya disediakan untuk dua pihak, yakni Saka Tatal dan Iptu Rudiana.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO JAKARTA (@infojkt24)

Namun, dalam kesempatan ini hanya Saka Tatal yang hadir dan ditemani oleh keluarga dan kuasa hukumnya.

Sumpah pocong sendiri merupakan sebuah ritual di mana seseorang membungkus tubuhnya dengan kain kafan dan disumpah di hadapan Al-Quran untuk membuktikan kebenaran dari ucapannya.

Meskipun demikian, Buya Yahya, seorang ulama ternama, memberikan pandangannya terkait sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal.

Menurut Buya Yahya, sumpah pocong sebenarnya tidak dianjurkan dalam Islam karena dapat menimbulkan fitnah dan merusak hubungan sosial. Dalam Islam, sumpah seharusnya dilakukan dengan cara yang lebih bijaksana dan tidak melibatkan unsur-unsur yang menakutkan atau mengintimidasi.

Buya Yahya menekankan bahwa lebih baik menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan meminta maaf jika ada pihak yang merasa dirugikan.