Sejumlah artis terpantau turut serta dalam demo kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Beberapa artis tersebut diantaranya Reza Rahadian, Ibnu Jamil, Abdel Achrian, Kunto Aji, Joko Anwar, Jovial Da Lopez, Arie Kriting, Bintang Emon, hingga Yuda Keling.

Tidak hanya artis ibukota, gelombang protes besar-besaran ini juga diikuti sejumlah mahasiswa, buruh dan berbagai masyarakat yang menuntut keadilan untuk tidak mengubah Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

Pada rekaman video yang beredar, aktor pemeran BJ Habibie, Reza Rahadian mengatakan bahwa perubahan ini bisa merusak demokrasi yang telah diperjuangkan.

“Menyedihkan kalau melihat caranya begni saya sih ya ini saya nggak merasa bisa duduk tenang di rumah aja sih,” kata Reza, Kamis (22/8).

Tidak hanya Reza, para artis ini juga menggunakan platform media sosial mereka untuk menyebarkan pesan-pesan yang mengajak masyarakat luas ikut serta dalam aksi ini.

Langkah ini diharapkan dapat menarik perhatian lebih banyak orang dan menunjukkan bahwa rakyat Indonesia bersatu dalam menjaga demokrasi.

Diketahui, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak putusan MK pada rapat yang digelar Rabu, 21 Agustus 2024.

Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Hasil rapat tersebut, Baleg DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada, salah satunya soal batas usia untuk maju ke Pilkada.

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.

Dengan penolakan Baleg ini maka, seseorang yang belum genap berusia 30 tahun saat mencalonkan diri sebagai cagub atau cawagub tetap dapat mengikuti pemilihan gubernur asalkan saat dilantik usianya genap 30 tahun.