Rapat Paripurna DPR: Hanya 64 Anggota Hadir Secara Langsung, 228 Anggota Izin
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-20 masa sidang ke-V Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis, 4 Juli 2024.
Sayangnya, hingga rapat dimulai, hanya ada 64 dari total 560 anggota DPR yang hadir secara langsung.
Sementara itu, ada 228 anggota yang memberikan izin untuk tidak hadir.
“Menurut catatan dari Kesekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir paripurna DPR RI permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 64 orang anggota, izin 228 orang dari 575 anggota DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
Meskipun jumlah hadir hanya 64 orang, rapat paripurna ini dianggap mencapai kuota forum karena dihadiri oleh perwakilan dari seluruh fraksi yang ada di DPR.
Rapat dihadiri oleh pimpinan DPR antara lain, Ketua Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. Belum terlihat hadir saat pembukaan rapat, yaitu Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar.
Adapun pembahasan Rapat Paripurna DPR RI, pada Kamis 4 Juli 2024 yakni:
1. Penyampaian Keterangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023;
2. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;
3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 25 (dua puluh lima) RUU Usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten /Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);
4. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 27 (dua puluh tujuh) RUU Usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);
5. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan;
6. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:
a. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);
b. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan.
Tinggalkan Balasan