Viral di media sosial, aksi seorang pria yang membuang sampah ke sungai di tengah kemacetan Jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat kini telah teridentifikasi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur mengatakan bahwa Pihaknya mendapat informasi tempat tinggal pria tersebut. Dilansir dari Detik Jabar, pria itu tinggal di komplek perumahan di Desa Maleber, Kecamatan Karangtegah.

Tindakan pria berjaket hitam itu sudah melanggar peraturan daerag (Perda) nomor 6 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.

Pada pasal 51 disebut, jika angkutan penumpang ataupun barang dilarang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah keluar kendaraan. Adapun denda atau sanksi yang dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000 ribu.

Berdasarkan video yang beredar, tampak pria berjaket hitam yang keluar dari dalam mobil putih bernomor polisi F 1211 YG yang terjebak kemacetan. Pria itu turun sambil membawa sampah plastik di kedua tangannya dan membuangnya ke sungai Cikundul kemudian berlari kembali ke dalam mobil.

Aksi tidak terpuji pria itu di rekam oleh pengendara lain yang berada di lokasi kejadian. Bahkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun ikut memviralkan aksinya.

““Aa chayank, tlg buangin sampah”

“Oke yang, siap”, kata Kang FI2IIYG,

Besoknya Kang FI2IIYG, bikin status sambil rebahan, “ini sungai banjir dan banyak sampah. Ngapain aja sih kerja Bupati Cianjur dan Gub Jabar?!”

Pls atuh lah euy, hey !” ujar Ridwan Kamil di Instagram pribadinya.

Video yang diunggah oleh Ridwan Kamil pun sontak diserbu oleh warganet.

“F 1211 YG ; ayooo atas nama siapa…cek akunnya, IDnya…segera buat klarifikasi…jd duta kebersihan sungai seJawaBarat” ujar @avit****

“Kok gak malu ya? Gue buang sampah kecil aja nyari2 tong sampah dlu klo lg di jalan” kata @yety****

“Jgn di tanggepin klo mrka klarifikasi.. ksh aja hukuman jera dl” saran @mark*****