Pria Yang Aniaya Wanita di Kendari Ditangkap dan Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara
Seorang pria berinisial FHT di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang wanita di sebuah restoran cepat saji.
Awalnya, korban diketahui datang bersama rekan wanitanya berinisial RS hendak makan di resto tersebut. Namun, korban memilih duduk di kursi lain dengan alasan ingin membuat video dengan hanphonenya.
Setelah membuat beberapa video, korban kemudian membalikkan badan ke arah RS. Ternyata pelaku sudah duduk tepat di belakang korban.
Menurut keterangan pelaku, saat membalikkan badannya, korban mengatakan kalimat yang membuatnya kesal. Pelaku yang mendengar kalimat itu pun emosi dan menganiaya korban dengan cara dipukul dan diludahi.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, termasuk bibir dan kepala.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Mako Polresta Kendari pada Minggu, 7 April 2024. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, pria tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara selama 2,8 tahun.
Tinggalkan Balasan