Polda Jawa Barat (Jabar) telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang kembali menjadi sorotan publik. Tiga orang yang masuk daftar DPO adalah Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

“DPO Polda Jabar Pegi Alias Perong, Andi, dan Dani. Polda Jabar masih menangani kasus tersebut dan mencari ketiga tersangka tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa 14 Mei 2024.

Pada kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu itu diungkapkan ada 11 tersangka. Dimana 8 tersangka telah diadili oleh hakim pada 2017.

“Ada 11 tersangka dalam persidangan, 8 sudah divonis, yang 3 tadi (Pegi Alias Perong, Andi, dan Dani) masih DPO,” ungkapnya.

Jules juga meminta kepada setiap pihak yang mengetahui informasi dan keberadaan pelaku dapat langsung melapor ke pihak kepolisian.

Berikut ini adalah ciri-ciri ketiga DPO tersebut2:

1. Pegi alias Perong

Usia: 30 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Perawakan: Tinggi 160 CM, Berbadan Kecil, Rambut Keriting, dan Kulit Hitam
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon

2. Andi

Usia: 31 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Perawakan: Tinggi 165 CM, Berbadan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon

3. Dani

Usia: 28 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Perawakan: Tinggi 170 CM, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah kasus ini diangkat ke layar lebar dengan judul ‘Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit’ yang dirilis di tahun 2024.

Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi dan keberadaan pelaku untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

“Bagi masyarakat yang mengetahui, informasikan kepada kami, agar bisa diproses dan mengungkap kasus ini seterang-terangnya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.