Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia telah memulai uji coba penerapan sistem kerja empat hari dalam seminggu, yang dikenal sebagai Compressed Work Schedule (CWS).

Inisiatif ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Kementerian BUMN, @lifeatkbumn.

Selain itu, Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan pola kerja seperti di Kementerian BUMN itu seharusnya juga bisa diterapkan di perusahaan milik negara. “Saya enggak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa. Kalau sudah lebih dari 40 jam (bekerja) mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” ujarnya.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait uji coba ini:

1. Penerapan CWS: Dalam sistem ini, pegawai diharapkan untuk menyelesaikan 40 jam kerja dalam empat hari. Ini berarti bahwa pegawai akan bekerja lebih lama setiap harinya, tetapi mendapatkan hari libur tambahan setiap minggunya.

2. Syarat dan Ketentuan: Untuk memanfaatkan CWS, pegawai harus memenuhi beberapa syarat, termasuk persetujuan atasan dan output pekerjaan yang terukur. Selain itu, pegawai hanya dapat mengajukan CWS satu kali dalam dua minggu dengan persetujuan atasan.

3. Masa Uji Coba: Setelah masa uji coba, Kementerian BUMN akan melaksanakan proyek percontohan selama dua bulan untuk mengevaluasi efektivitas dan dampak dari CWS.

4. Tujuan: Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Kementerian BUMN untuk mendorong kesehatan mental pegawai. Dengan memberikan waktu istirahat yang lebih banyak, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pegawai.

Meski inisiatif ini disambut baik oleh banyak pegawai, masih ada pertanyaan yang belum terjawab. Bagaimana dampak jangka panjang dari sistem kerja ini terhadap produktivitas dan kesejahteraan pegawai?.