Pemerintah Indonesia akan mulai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai Januari 2025.

Selain harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat harga langganan streaming konten seperti Netflix dan Spotify juga bakal dikenakan PPN 12%.

Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa layanan streaming termasuk dalam kategori barang/jasa yang dikenakan PPN 12%.

“(Netflix) iya kena, (Spotify) iya sama,” ujar Suryo.

Kenaikan tarif ini diperkirakan akan membuat harga langganan Netflix dan Spotify naik sekitar Rp500 hingga Rp2.000 per bulan.

Misalnya, paket dasar Netflix yang sebelumnya Rp72.150 per bulan akan naik menjadi Rp72.800 per bulan, sedangkan paket premium Spotify yang sebelumnya Rp206.460 per bulan akan naik menjadi Rp208.320 per bulan.

Kenaikan PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain Netflix dan Spotify, layanan streaming lain seperti Disney+, Amazon Prime Video, YouTube Premium, dan Apple Music juga diperkirakan akan menyesuaikan harga langganannya.

Kenaikan PPN ini juga akan mempengaruhi layanan game seperti PlayStation Plus dan Xbox Game Pass.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung pembangunan dan layanan publik.

Namun, di sisi lain, masyarakat dan pelaku usaha perlu bersiap menghadapi dampak kenaikan harga yang akan terjadi.