Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim baru-baru ini menghapuskan aturan yang mewajibkan siswa mengikuti ekskul Pramuka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib yang harus diambil oleh siswa pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu ekstrakurikuler yang diwajibkan bagi siswa, sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Namun, dengan terbitnya aturan baru pada 25 Maret 2024, Pramuka tidak lagi menjadi kewajiban di sekolah. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024.

Dalam ketentuan terbaru, Nadiem Makarim menempatkan Pramuka sebagai ekskul krida yang bisa dipilih oleh siswa. Selain Pramuka, ekskul krida lainnya meliputi Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).

Selain itu, ada juga ekskul lain seperti kegiatan ilmiah (seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian, dan latihan olah bakat (seperti seni budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, dan teknologi informasi).

Ekskul-ekskul ini dapat dilakukan secara individual, kelompok, atau lapangan, dengan format yang disesuaikan oleh sekolah. Setiap peserta didik dapat memilih ekskul sesuai minat dan bakat mereka, serta tujuan yang ingin dicapai.

Dengan perubahan ini, Pramuka tetap ada sebagai pilihan bagi siswa yang tertarik untuk mengikutinya, namun tidak lagi menjadi bagian dari kurikulum wajib di sekolah.

Keputusan ini tentu saja memicu berbagai tanggapan dan perdebatan di kalangan masyarakat dan pendidikan.