Terdakwa kasus penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova joget didepan para korban yang ditipunya usai divonis kurungan 3 tahun penjara.

Pada rekaman video yang beredar, Zyuhal terlihat mengangkat tangannya yang diborgol sambil berjoget di depan rombongan yang di diduga korban Zyuhal.

Para korban juga terdengar meneriaki Zyuhal dengan sebutan maling.

”Kowe (kamu) penjahat, penjahat, penjahat, maling,” seru salah satu dari rombongan itu.

Zyuhal sendiri dinyatakan bersalah atas tindakan penipuan dan diberi hukuman penjara selama tiga tahun.

“Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” tulis putusan tersebut.

Untuk selanjutnya, pengadilan memerintahkan agar Lyla tetap dilakukan penahanan dan juga pengembalian dan penyitaan sejumlah barang bukti selama proses persidangan.

“Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkas putusan.

Video berdurasi 18 detik yang diunggah oleh pemilik akun TikTok @nailyhennart itu, ramai dikomentari netizen. Banyak yang geram dengan aksi Zyuhal tersebut yang dilakukannya di depan para korban.

@nailyhennaart

Tersangka kasus goldymixcalmina hanya di jatuhi hukuman 3th penjara….. #umroh #umrohgagal #hukumindonesia #fypシ #pencuri #goldymixalmina #kuduskotakretek

♬ suara asli – nailyhennaart – nailyhennaart

“hukum akhirat menanti” ujar nymar***

“Korbanya lapor satu satu, setelah bebas buat laporan lagi” ujar userga***

“tunggu aja cuman 3thn kok,,pas keluar di masa aja” ujar diki***

Iyalah girang, duit dia masih ada 4M sisanya dibalikin dikit 😂 3 tahun keluar juga masih banyak duitnya” ujar khalid***