Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini 14 hingga 27 Juli 2025.

Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus mendukung pelaksanaan Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional yang jatuh pada 19 September mendatang.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menyatakan bahwa penegakan hukum akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur.

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut rincian sanksi tilang yang akan diberlakukan:

  • Pasal 281: Mengemudi tanpa SIM (termasuk di bawah umur) dikenai denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan hingga 4 bulan
  • Pasal 283: Menggunakan HP saat berkendara dikenai denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan hingga 3 bulan
  • Pasal 287: Melawan arus atau menerobos lampu merah dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan hingga 2 bulan
  • Pasal 291: Tidak mengenakan helm dikenai denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan hingga 1 bulan

Operasi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, seperti edukasi langsung kepada komunitas pengendara dan kampanye keselamatan berlalu lintas.

Dengan adanya Operasi Patuh 2025, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Jangan sampai kelalaian di jalan raya berujung pada sanksi hukum atau bahkan kecelakaan fatal.