Seorang mahasiswa aktif di Universitas Negeri Lampung (Unila) viral lantaran sengaja memamerkan alat kelaminnya di dalam toko retail di Bandar Lampung.

Identitas pelaku yakni Gaizka Dinti Azriel, diungkap langsung oleh Kasatreskrim Polresta bandar Lampung, kompol Mukhammad hendrik pada Rabu (2/10/2024).

“Untuk sementara, pelaku ekshibisionisme atau melakukan perbuatan mesum di ruang umum sudah kami amankan. Untuk identitasnya, yang bersangkutan merupakan salah satu mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Bandar Lampung berinisial DGA,” kata Kompol Mukhammad Hendrik.

Setelah melalui serangkaian penyeledikan dan menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, mahasiswa jurusan Teknik Sipil itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Prosesnya, yang bersangkutan kami undang ke polresta, kami periksa, kasusnya kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, pelaku yang telah mengakui perbuatannya itu dikenakan Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum.

“Ancaman hukumannya, kita terapkan UUD No 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan atau Pasal 281 KUHP terkait dengan perbuatan cabul di muka umum. Untuk ancamannya antara 5 tahun sampai 10 tahun pidana penjara,” pungkasnya.