Korban kasus Pencabulan di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang, menjadi delapan orang.

Kasus ini sebelumnya terungkap usai polisi menerima laporan dari korban R (16). Korban didampingi kerabatnya, F melaporkan kasus tersebut pada 2 Juli 2024.

Polisi melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban R. Penyelidikan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi. Total sampai saat ini ada 11 saksi yang diperiksa.

Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang tersangka utama Sudirman (49), selaku ketua yayasan pernah melakukan pencabulan terhadap tersangka Yusuf Bahtiar, dan Yandi Supriyadi (28).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan tersangka Yusuf pernah menjadi korban kekerasan seksual ketua yayasan tersebut.

Namun, ketika dewasa tersangka ini juga melakukan kekerasan seksual kepada anak asuhnya.

tiga orang tersangka, yakni Sudirman, Yusuf Bahtiar, dan Yandi Supriyadi (28). Sudirman dan Yusuf ditahan setelah diperiksa polisi.

“Dari 3 orang yang kita panggil, 2 orang yang datang yaitu Saudara Sudirman dan Yusuf Bahtiar. Sehingga setelah kita lakukan pemeriksaan kita lakukan penangkapan dan penahanan terhadap Saudara Sudirman dan Saudara Yusuf Bahtiar,” jelasnya.

Sementara tersangka Yandi mangkir panggilan polisi. Saat ini Yandi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi.

“Sedangkan saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan 2 kali yang bersangkutan tidak hadir akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang,” ungkap Zain.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.