Konferensi Animal Welfare Indonesia kembali diselenggarakan untuk ke-3 kalinya pada pada 6-7 Desember 2024 di Menara 165, Jakarta.

Acara yang digelar selama dua hari ini memiliki tema “United for Animal Welfare: From Best Practices to Policy Reforms”. Kesejahteraan hewan menjadi isu penting yang terus menjadi perhatian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Acara ini dihadiri oleh para ahli, peneliti, pengajar, profesional di bidang shelter/kesejahteraan hewan, serta para anggota badan pemerintahan untuk berbagi pengetahuan, mendiskusikan praktik inovatif, dan mendorong perubahan kebijakan yang berarti untuk masa depan yang lebih baik bagi semua hewan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, mengungkapkan bahwa Indonesia telah merumuskan Animal Welfare National Strategic Plan yang mengacu pada strategi kesejahteraan hewan dari World Organisation for Animal Health (WOAH). Strategi ini mencakup pendekatan komprehensif, seperti membangun komitmen, menyusun standar, implementasi standar, integrasi hasil penelitian, hingga respons yang terkoordinasi.

“Konferensi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan dan strategi yang komprehensif untuk meningkatkan penerapan kesejahteraan hewan di Indonesia,” ujar Agung.

Executive Director Jaan Domestic, Mariana Ferdinandez M.Si, mengatakan acara ini juga menjadi wadah untuk mendapatkan ide baru terkait mensejahterakan hewan.

“ini menjadi wadah atau platform untuk para penggiat isu-isu ke kesejahteran hewan untuk dapat insight baru dan bisa mendapatkan ide-ide untuk kesejahteraan hewan yang lebih baik,” ujar Mariana.

Sementara itu, drh. RD Wiwiek Bagja selaku Indonesia National Figure for Animal Welfare, mengatakan bahwa forum ini membahas bagaimana hewan harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya.

“konferensi ini membahas bagaimana seyogyanya hewan itu diperlakukan manusiawi oleh kita sebagai bangsa Indonesia, itu harus didorong bersama untuk disebarluaskan,” ujarnya.

Founder Animal Lawyer Indonesia, Adrian Hane, S. H, juga mengatakan bahwa diperlukan regulasi yang tepat untuk mengatur larangan mengonsumsi hewan peliharaan nonpangan, seperti anjing dan kucing.

“Sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi utuh dan spesifik yang mengatur tentang hewan domestik, terutama kesejahterannya”, ujar Adrian.

Konferensi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan kesejahteraan hewan, sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keberlanjutan.

Sebelumnya, kesejahteraan hewan di Indonesia menjadi topik yang ramai dibahas.

Salah satu anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, mengusulkan aturan perdagangan anjing dan kucing di dalam Prolegnas 2025-2029 dihapus dari daftar.

Firman menilai masih ada masyarakat di Indonesia yang mengonsumsi daging anjing. Atas keputusan tersebut, banyak yang menentang pendapat Firman Soebagyo dan memandang praktik ini sebagai pelanggaran hak-hak hewan yang serius.