Kim Jong-Un Eksekusi Mati 30 Pejabat Korea Utara karena Gagal Cegah Banjir Bandang
Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong-Un, mengeksekusi mati 30 pejabat pemerintah usai gagal mencegah banjir bandang dan tanah longsor.
Para pejabat yang dieksekusi tersebut diduga didakwa melakukan korupsi dan melalaikan tugas sebelum dihatuhi hukuman mati.
Meski pejabat yang dieksekusi tidak diidentifikasi, tetapi laporan dari pejabat yang tak disebutkan identitasnya itu mengatakan Kang Bo-hoon, Sekretaris Komite Partai Provinsi Chagang sejak 2019 berada di antara pemimpin yang diberhentikan Kim Jong-un karena bencana tersebut.
Sementara itu, eks Diplomat Korea Utara yang membelot, Lee Il-gyu mengatakan bahwa jelas para pejabat di provinsi itu sangat cemas, sehingga mereka tak tahu kapan akan dieksekusi.
Dilansir dari laporan stasiun televisi Chosun Korea Selatan, eksekusi tersebut terjadi bulan lalu setelah banjir bandang merenggut nyawa ribuan orang dan membuat lebih dari 15.000 orang mengungsi di Provinsi Chagang.
Laporan tersebut, yang dikutip NDTV, Kamis (5/9/2024), menunjukkan bahwa jumlah korban tewas di daerah yang paling parah dilanda banjir bisa mencapai 4.000 orang.
Diketahui, Kim Jong-un bulan lalu telah mengamati daerah yang rusak karena banjir.
Ia juga bertemu dengan warga, karena memperkirakan akan memakan waktu berbulan-bulan untuk membangun kembali lingkungan yang terkena banjir.
Kim Jong-un juga mengecam laporan media Korea Selatan atas jumlah korban tewas, membantah ada ribuan orang terbunuh karena bencana tersebut.
Tinggalkan Balasan