Terpidana kasus “Kopi sianida” Jessica Kumala Wongso, resmi dinyatakan bebas bersyarat hari ini pada Minggu (18/8/2024).

Dalam pernyataannya, Jessica mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama menjalani masa hukuman.

“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini, nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut. Makasih,” kata Jessica kepada wartawan dikutip dari detik.com pada Minggu (18/8/2024).

Kebebasan bersyarat ini menandai babak baru dalam kehidupannya, setelah beberapa tahun menjalani proses hukum yang panjang dan menjadi perhatian publik.

Kasus Jessica Wongso ini sempat menjadi perhatian besar di Indonesia, terutama karena kontroversi seputar penyelidikan dan persidangan yang melibatkan dirinya.

Setelah vonis dijatuhkan, Jessica menghabiskan beberapa tahun di balik jeruji besi sebelum akhirnya mendapatkan kesempatan untuk keluar dengan status bebas bersyarat.

@blue.sky1353

jessica wongso bebas bersyarat hari ini , siapa yang salfok sama kecantikan jessica wongso #jessicawongso #jessicawongsobebas

♬ Teramini – Ghea Indrawari

Kebebasan ini tentu tidak lepas dari pengawasan ketat, dan Jessica diharapkan tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan selama masa bebas bersyaratnya.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebut bahwa pihaknya telah merampungkan dokumen persyaratan bebas bersyarat. Menurutnya, Jessica akan mengikuti aturan yang berlaku.

Selain itu selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

Diketahui, Jessica mulai menjalani pidana pada 30 Juni 2016 dan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Dan kini ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.