Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat hari ini usai dapat revisi 58 bulan 30 hari.

Jessica sebelumnya divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan meracuni Mirna dengan sianida di sebuah kafe di Jakarta pada Januari 2016.

Keputusan hukuman Jessica itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

Deddy juga mengatakan pembebasan bersyarat Jessica ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan media, mengingat hubungan pertemanan antara Jessica dan Mirna serta berbagai spekulasi yang muncul selama persidangan.

Baik Jessica maupun kuasa hukumnya sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait pembebasannya.

Pembebasan bersyarat ini menutup babak panjang kasus hukum yang penuh kontroversi dan menarik perhatian nasional, namun perdebatan mengenai keadilan dan proses hukum yang diterapkan dalam kasus ini kemungkinan masih akan terus bergulir di masyarakat.