Ibu di Tangsel Yang Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Ternyata Tergoda Uang Rp15 Juta
Seorang ibu muda di Tangerang Selatan tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih balita. Pelaku mengaku tega melakukan hal tersebut karena disuruh oleh seseorang yang dikenalnya dari Facebook.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, awalnya 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, R mengaku dihubungi seseorang melalui akun Facebook bernama Icha Shakila.
Kemudian pemilik akun tersebut membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.
“Kemudian, pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin (3/6/2024).
Ade juga menjelaskan, pelaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.
Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2023, sekitar pukul 18.25, R kembali diminta oleh Icha Shakila untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook tersebut.
Ade mengungkap, pemilik akun Icha Shakila juga mengancam akan menyebarkan foto R tanpa busana jika video tersebut tidak dibuatnya.
“Kemudian pada hari itu juga, tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya,” terang Ade.
Sebelum membuat video tersebut, R dijanjikan akan dikirimkan uang senilai Rp 15 juta. Namun, hingga video dikirim ke akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB, uang tersebut tidak juga diterima R.
Saat ini R ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
“Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Ade.
Tinggalkan Balasan