Bertepatan dengan International Women’s Day 2025, Veni Siregar, koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat, mendesak agar Rancangan UU Masyarakat Adat disahkan untuk melindungi hak masyarakat adat.

RUU Masyarakat Adat yang telah diperjuangkan lebih dari dua dekade seharusnya menjadi solusi konkret untuk DPR RI memperjuangan dengan mengesahkan kebijakan ini sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat.

“Tanpa payung hukum yang kuat, Masyarakat Adat, terutama Perempuan Adat, terus menghadapi ancaman kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi saat memperjuangkan hak Masyarakat Adat,” ucap Veni.

Menurut Veni, RUU ini akan memastikan bahwa Masyarakat Adat memiliki hak penuh atas wilayahnya, serta mekanisme perlindungan dari berbagai bentuk perampasan tanah.

Pengesahan RUU Masyarakat Adat juga akan memperkuat posisi Perempuan Adat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam.

Salah satunya di Masyarakat Adat Toro, yang merupakan suku asli Kulawi atau biasa disebut Komunitas Adat Toro.

Komunitas ini memiliki pranata, dan kelembagaan adat sangat kuat. Mereka memiliki sistem tersendiri dalam pemanfaatan sumber daya alam, terlebih menginternalisasikan peran perempuan sebagai pemegang otoritas kultural.

Perempuan Adat Toro berwenang merancang pekerjaan dalam pertanian, mendinginkan konflik dalam kampung, dan mengatur kerja-kerja pengelolaan sawah dan ladang, seperti menentukan kapan waktu tepat untuk panen.

Dalam praktik kehidupan bermasyarakat Toro, perempuan memiliki posisi yang kuat. Tina ngata atau ibu kampung memegang peran dominan dalam mengambil keputusan.

Misal, setiap kegiatan musyawarah kampung, harus dihadiri oleh tina ngata. Tanpa kehadiran tina ngata, maka keputusan musyawarah seperti tidak memiliki keabsahan kultural dan harus dibatalkan.

“Perempuan Adat sudah seharusnya mendapatkan ruang berbicara lebih banyak saat membahas tentang Sumber Daya Alam (SDA). Perempuan Adat harus setara dalam semua lini,” tegas Rukmini Paata Toheke, Perempuan Adat Toro.

Yael Stefany, Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan “Secara nyata, Perempuan Adat di berbagai daerah telah menunjukkan ketangguhannya dalam melindungi tanah dan hutan.

Sejumlah komunitas adat telah berhasil mengelola hutan adat secara berkelanjutan, menjaga biodiversitas, serta membangun ekonomi berbasis kearifan lokal.”

Yael juga menambahkan, praktik-praktik seperti Komunitas Adat Toro ini membuktikan bahwa Perempuan Adat bukan hanya pelindung lingkungan, tetapi juga pemimpin dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Bukan sekadar perayaan, International Women’s Day 2025 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas bersama bagi perempuan untuk turut memperjuangkan suara Perempuan Adat untuk terus mempertahankan hak atas tanah, identitas, dan kehidupan mereka.

Dalam momentum IWD 2025, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan beberapa tuntutan utama, yakni:

1. Segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat
2. Menghentikan Kekerasan dan kriminalisasi terhadap Perempuan Adat
3. Memastikan Ruang Penghidupan Perempuan Adat yang aman dan berkeadilan.