FRP Law Firm, sebagai kuasa hukum dari PT. Duta Teknologi Nusantara (PT. DTN), kembali membuktikan kapasitas dan kapabilitasnya dalam mendampingi klien korporasi menangani sengketa hukum yang kompleks.

Firma hukum ini berhasil mengamankan posisi hukum PT. DTN dalam dua perkara yang diajukan oleh mantan Komisaris sekaligus pemegang saham PT. DTN, inisial ANS, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam permohonannya, ANS meminta kepada majelis hakim untuk diberikan kewenangan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara mandiri, dengan dalih ketidakpuasan terhadap RUPS yang telah dilaksanakan oleh manajemen PT DTN.

Selain itu, ANS juga menggugat keabsahan keputusan RUPS yang memberhentikan dirinya sebagai Komisaris, yang menurutnya cacat secara formil.

Namun, upaya hukum tersebut berujung pada kegagalan, sebab Permohonan ANS dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh majelis hakim karena lemahnya dasar hukum dan tidak terpenuhinya syarat legal standing.

Sementara gugatan yang telah melewati tahapan mediasi, akhirnya dicabut secara sepihak oleh pihak penggugat, yang dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan melanjutkan proses pembuktian.

Tak berhenti pada penyelesaian gugatan, FRP Law Firm juga menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan aset perusahaan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut ditujukan kepada AH, suami dari ANS mantan komisaris dan pemegang saham PT DTN yang diduga masih menguasai satu unit mobil operasional milik perusahaan sejak masa jabatan ANS sebagai komisaris, dan tidak kunjung mengembalikannya meskipun telah diminta secara persuasif berkali-kali.

Tindakan AH dan ANS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 Jo Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo 486 UU No 1/2023 tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, yang masing-masing diancam dengan pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun kurungan penjara dengan denda 200 Juta. Sementara terhadap ANS, dikenakan pula Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 1,5 Tahun.

“Pelaporan ini kami ajukan karena AH dan ANS tidak menunjukkan itikad baik. Permintaan pengembalian aset telah dilakukan berulang kali secara persuasif namun tidak direspons. Kami memandang, selain melanggar etika korporasi, tindakan tersebut juga memenuhi unsur pidana penggelapan,” ujar Fauzan Lawyer.

Dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh AH, kuasa hukum PT DTN Fauzan Lawyer menyampaikan apresiasinya kepada penyidik dari unit 2 Resmob Polda Metro Jaya atas profesionalisme dalam menangani perkara tersebut.

Fauzan menilai, langkah penyidik yang telah memeriksa AH serta menjalankan proses penyidikan secara cermat dan objektif merupakan Langkah tepat.

Ia juga berharap proses hukum ini dapat terus berlanjut hingga tahap penetapan tersangka, guna memastikan aset milik PT. DTN yang diduga digelapkan dapat dipulihkan.

“Kami mengapresiasi jajaran penyidik unit 2 resmob yang bekerja profesional. Harapan kami, proses ini terus berlanjut hingga pihak yang menggelapkan aset perusahaan yang dikuasai secara tidak sah dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum,” ujar Fauzan Lawyer.

Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan harapannya agar jajaran penyidik unit 2 Resmob dapat segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan aset yang tengah disidik. Menurutnya, langkah tegas tersebut penting untuk memberikan efek jera kepada pihak yang telah menyalahgunakan kewenangan dan merugikan kepentingan perusahaan.

“Kami meminta kepada jajaran unit 2 resmob Polda Metro Jaya untuk menetapkan tersangka terduga pelaku guna memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain”.