Fauzan Lawyer Desak MA Copot Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo
Publik dikejutkan oleh tindakan tidak terpuji yang dilakukan sejumlah advokat dalam sidang ke-4 terdakwa Razam Arief Nasution di Pengadilan Jakarta Utara. Para advokat tersebut melakukan aksi arogansi, termasuk salah satu di antaranya, Firdaus Oiwobo, yang bahkan sampai menaiki meja persidangan.
Perilaku ini sangat disayangkan, mengingat sebagai praktisi hukum, seharusnya Firdaus dan para Advokat memahami langkah-langkah yang tepat untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap majelis hakim, bukan malah menunjukkan aksi arogansi di muka persidangan.
Sebagai penegak hukum, advokat semestinya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi etika dan integritas, bukan justru menjadi sumber kontroversi yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Dalam Kaca mata hukum Tindakan yang dilakukan oleh Firdaus Oiwobo adalah bentuk merendahkan martabat pengadilan atau Contempt of court.
Contempt of court adalah tindakan atau ucapan yang dianggap merendahkan, menghina, atau mengganggu proses peradilan.
Tindakan ini dapat berupa penolakan terhadap perintah pengadilan, perilaku tidak sopan di ruang sidang, atau upaya untuk memengaruhi jalannya proses hukum secara tidak adil.
Ratio Legis dari lahirnya ketentuan Contempt of court adalah untuk menjaga kewibawaan dan integritas lembaga peradilan, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.
Di Indonesia ketentuan contempt of court diatur pada Pasal 207, 217, 224 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara jelas mengatur mengenai kewibawaan pengadilan dan klasifikasi perbuatan yang dianggap merendahkan martabat persidangan.
Label profesi officium nobile atau profesi mulia dan terhormat yang disempatkan pada profesi advokat sejatinya tidak muncul begitu saja melainkan karena profesi ini memiliki kedudukan terhormat yang mengemban tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.
Istilah officium nobile berasal dari bahasa Latin yang berarti “jabatan mulia” Oleh karena itu setiap advokat dibebankan keewajiban untuk menjaga marwah dan kewibawaan profesi.
Perilaku Firdaus Oiwobo adalah tindakan amoral yang jauh sekali dari officium nobile profesi Advokat. Tindakan amoral seperti ini mendegradasi kepercayaan publik terhadap profesi advokat dan lembaga peradilan. Masyarakat berharap bahwa para advokat, sebagai bagian dari sistem hukum, bertindak dengan integritas dan menghormati proses peradilan. Ketika harapan ini dilanggar, citra profesi advokat sebagai penjaga keadilan dan kebenaran menjadi ternoda.
Untuk mengatasi carut marut masalah etik Advokat, diperlukan langkah strategis yang komperhensif. Salah satu solusi yang perlu di dorong Kembali adalah pembentukan single bar atau wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia.
Saat ini, keberadaan berbagai organisasi advokat dengan standar dan mekanisme penegakan etika yang berbeda-beda membuat pengawasan terhadap perilaku advokat menjadi tidak konsisten. Dengan adanya single bar, regulasi dan penegakan disiplin bisa lebih terpusat, konsisten, dan efektif.
Banyaknya organisasi advokat saat ini menjadi salah satu alasan mengapa para advokat cenderung mengabaikan kode etik karena selain mudahnya menjadi seorang advokat melalui organisasi yang tidak kredibel, juga tidak efektifnya sanksi yang diberikan.
Misalnya saja, saat ini Firdaus Oiwobo Advokat yang tengah di sorot atas Tindakan Contempt of court (penghinaan terhadap Lembaga peradilan) pada saat beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pindah organisasi Advokat setelah menerima sanksi pemecatan dari organisasi tempatnya bernaung. Hal ini menunjukan betapa tidak efektifnya sanksi yang diberikan.
Menurut Fauzan Lawyer pemerintah mesti segera mengambil Tindakan tegas untuk membentuk single bar wadah organisasi advokat guna memperkuat peran organisasi dalam Melakukan pengawasan.
Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) harus dikembalikan menjadi wadah tunggal organisasi Advokat, hal ini karena menurut Fauzan Lawyer Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat telah menjelaskan bahwa single bar adalah konsep ideal organisasi advokat sebagai sarana kaderisasi dan pengawasan profesi advokat.
“saya berharap kejadian hari ini menjadi titik balik untuk membangun kesadaran seluruh rekan advokat untuk Kembali mendorong single bar organisasi Advokat, hal ini agar memperkuat fungsi pengawasan dan etik organisasi advokat guna meminimalisir kejadian memalukan seperti yang baru saja terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara”. Tutur Fauzan Lawyer.
Menurut Fauzan Lawyer apabila pemerintah mengalami kebuntuan dalam mengembalikan organisasi advokat menjadi single bar maka pembentukan Dewan Advokat Nasional menjadi relevan sebagai alternatif dari sistem multi bar saat ini.
Menurut Fauzan, Dewan advokat Nasional berperan dalam menentukan standarisasi organisasi organisasi advokat mulai dari perekrutan, pengawasan hingga pengawasan etik.
Pembetukan satu dewan etik dan satu dewan kehormatan dibawah Dewan Advokat Nasional akan meminimalisir “kutu loncat” dan memper kuat sanksi dari dewan etik terhadap advokat bermasalah.
Lihat postingan ini di Instagram
Selain itu, peran Dewan Kehormatan dan Dewan Etik Advokat harus diperkuat. Kedua lembaga ini perlu diberikan kewenangan yang lebih besar untuk menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada advokat yang melanggar etika, tanpa pandang bulu, termasuk advokat senior.
Transparansi dalam proses penegakan disiplin juga harus ditingkatkan agar publik dan komunitas hukum dapat melihat bahwa pelanggaran etika ditindak secara adil dan terbuka.
Merespons kejadian memalukan yang dilakukan oleh Firdaus Oiwobo, Fauzan Lawyer mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang mendorong Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan tindakan Contempt of court ke pihak kepolisian.
Akan tetapi guna memastikan hal seperti ini tidak terulang Fauzan lawyer mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Berita acara sumpah Firdaus Oiwobo guna memberikan efek jera dan peringatan bagi para advokat lain agar tidak Melakukan hal serupa.
“saya meminta kepada ketua Mahkamah Agung untuk mencabut berita acara sumpah dari Firdaus Oiwobo dan semua advokat bermasalah guna menghindari kejadian berulang, hal ini perlu dilakukan mengingat sanksi pemecatan dari organisasi sudah tidak efektif lagi mengingat mudahnya advokat berpindah organisasi”. Tutup fauzan Lawyer.