Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025.

Penetapan ini bertujuan memperkuat peran kebudayaan sebagai fondasi dan instrumen strategis dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Dalam keputusan tersebut, kebudayaan dipandang sebagai elemen aktif yang hadir dalam berbagai aspek kehidupan mulai dari pendidikan, ekonomi kreatif, hingga diplomasi internasional.

Hari Kebudayaan Nasional ditetapkan sebagai momen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian dan pemajuan kebudayaan.

Namun, penetapan tanggal 17 Oktober menuai sorotan publik karena bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kementerian Kebudayaan mengenai alasan pemilihan tanggal tersebut dan apakah ada kaitan langsung dengan Presiden.

Meski telah ditetapkan sebagai hari nasional, Hari Kebudayaan tidak akan menjadi hari libur. Pemerintah menekankan bahwa tanggung jawab pelestarian budaya adalah milik bersama negara, masyarakat, dan individu.

Penetapan ini juga merujuk pada amanat UUD 1945 Pasal 32 serta UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat identitas nasional dan posisi Indonesia dalam percaturan peradaban dunia.

Langkah ini mendapat dukungan dari sejumlah pelaku budaya, namun juga memicu diskusi publik mengenai transparansi dan simbolisme dalam penetapan hari-hari nasional.