Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Kamis (21/11/2024).

Aksi damai tersebut digelar sebagai protes usul pencoretan RUU yang mengatur regulasi konsumsi daging anjing dan kucing dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sebelumnya, perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia telah menjadi isu kontroversial yang memicu perhatian publik baik di dalam maupun di luar negeri.

Banyak pihak yang memandang praktik ini sebagai pelanggaran hak-hak hewan yang serius.

Salah satu kelompok yang aktif menyuarakan penghentian perdagangan daging anjing adalah Dog Meat Free Indonesia.

Dihubungi Ragamcerita.com, anggota koalisi DMFI, Drh. Merry Wain mengatakan bahwa dirinya diterima oleh fraksi Partai Nasdem untuk membicarakan terkait RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing-Kucing.

“Intinya dari Fraksi Partai Nasdem tadi menyambut dan mendukung adanya larangan perdagangan daging anjing dan kucing” ujar Merry dihubungi Ragamcerita.com, Kamis (21/11).

Merry juga mengatakan bahwa kedepannya DMFI akan terus melakukan edukasi publik mengenai bahaya, kekejaman, dan dampak negatif dari perdagangan daging anjing dan kucing, serta mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas melarang praktik tersebut secara nasional.

Usul Pencoretan RUU

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, mengusulkan aturan perdagangan anjing dan kucing di dalam Prolegnas 2025-2029 dihapus dari daftar. Firman menilai masih ada masyarakat di Indonesia yang mengonsumsi daging anjing.

“Tentunya kami DPR mendengarkan aspirasi masyarakat sepeti NGO-NGO yang menyampaikan. Namun tidak serta-merta bahwa apa yang diusulkan NGO itu harus kita terima dan kita masukan long list,” ujar Firman dalam rapat di DPR, Senin (18/11/2024).

“Kita harus membuat UU ini rasional begitu, ini contoh ya, saya bukan pemakan anjing tetapi saya tahu bahwa di Tanah Air ini, dengan keanekaragaman, kebhinekaan kita ada daerah-daerah tertentu yang mengonsumsi anjing ini di sini,” tambahnya.

Atas masukan Firman, Baleg pun menyetujui untuk menghapus usulan RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ke dalam Prolegnas.

Baleg hanya memasukkan RUU Tentang Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan.