RAGAMCERITA.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa musisi Agnez Mo menjadi figur pertama yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sejak peraturan tersebut diberlakukan satu dekade lalu.

“Sejak UU ini diundangkan pada 16 September 2014 hingga sebelum kasus Agnez Mo mencuat, belum pernah ada laporan atau kejadian hukum terkait pelanggaran pasal-pasal dalam UU Hak Cipta ini,” ujar Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/6).

Razilu juga menegaskan bahwa seluruh pasal dalam UU Hak Cipta telah disusun secara komprehensif dan tidak bertentangan satu sama lain, baik menurut pandangan internal DJKI maupun para ahli.

Ia menambahkan, mekanisme pembayaran royalti lagu sebenarnya telah diatur secara jelas. Pembayaran seharusnya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang kemudian menyalurkannya kepada pencipta lagu sesuai haknya.

“Apa yang ada dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya sudah sangat gamblang dan tidak multitafsir,” tegas Razilu.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik musisi Ari Bias. Dalam putusannya, pengadilan menghukum Agnez untuk membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, Komisi III DPR RI menilai putusan tersebut menimbulkan pertanyaan karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyebut, kasus ini memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan menjadi sorotan publik. Meskipun demikian, hingga saat ini, putusan pengadilan tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan.

Razilu juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, pembayaran royalti seharusnya bukan menjadi tanggung jawab penyanyi, kecuali apabila sang penyanyi juga berperan sebagai penyelenggara acara. Dalam konteks umum, tanggung jawab tersebut berada di tangan promotor atau pihak penyelenggara pertunjukan.

“Penyanyi hanya wajib membayar royalti jika ia juga yang menyelenggarakan acaranya sendiri,” jelasnya.