Bus pariwisata yang membawa sekelompok siswa dari SMK Lingga Kencana Depok dan mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat dilaporkan tidak memiliki izin angkutan.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu malam (11/5), ketika bus bernopol AD 7524 OG terguling di area Ciater, Subang.

Menurut laporan awal, kecelakaan ini disebabkan oleh rem yang gagal. Akibatnya, bus tersebut terguling dan menewaskan 11 orang serta melukai puluhan orang lainnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menduga bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh rem yang blong Namun, investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa bus tersebut ternyata tidak memiliki izin angkutan.

“Kami menyerukan kepada semua perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk secara rutin memeriksa kondisi armada,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aznal, dikutip oleh ANTARA di Jakarta, Minggu, 12 Mei.

Berdasarkan pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, menurut dia, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar tersebut telah kadaluwarsa.

“Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ujar Aznal.

Saat ini, jenazah para korban yakni sembilan pelajar, seorang guru dan seorang warga setempat telah dipulangkan ke Depok per Minggu (12/5) pagi dan siang ini sudah tiba di kediaman masing-masing untuk selanjutnya dimakamkan.