RAGAMCERITA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah merespon klaim palsu tentang Sunscreen Protection Factor (SPF) yang menjadi viral baru-baru ini. Klaim ini muncul setelah pemilik akun TikTok @cicikoko_rev*** membuat sebuah eksperimen terhadap produk sunscreen dengan SPF 50 yang hasil SPF-nya tidak mencapai angka 50.

Dalam eksperimennya, disebutkan beberapa sunscreen yang mengklaim SPF dalam produknya mencapai 50, sebenarnya hanya mengandung SPF 6 bahkan SPF 2. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna, karena perlindungan dari sinar matahari yang diharapkan tidak sesuai dengan kenyataannya.

BPOM RI menegaskan bahwa mereka rutin melakukan pengawasan kosmetik berbahaya, tetapi sejauh ini belum ditemukan sunscreen ilegal yang berisiko memicu efek samping tidak diinginkan pada kulit. Meski begitu, terkait kasus klaim SPF, BPOM RI memastikan setiap produk yang sudah mengantongi izin edar dipastikan aman.

BPOM RI juga menekankan bahwa mereka selalu melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap klaim SPF sunscreen. “Kami sudah menyampaikan bahwa BPOM RI sebelum kosmetik tersebut diedarkan juga melakukan evaluasi terhadap kebenaran kandungan dan klaim dari SPF tersebut,” tegasnya.

Namun, hasil pengawasan terhadap penandaan dan iklan kosmetik tabir surya dengan klaim SPF pada periode tahun 2020-2023, sebanyak 16,67 persen produk tidak memenuhi ketentuan data dukung klaim SPF dan 8,33 persen produk masih dalam proses pemenuhan data dukung klaim SPF.

Untuk itu, BPOM RI meminta masyarakat agar cerdas memilih produk sunscreen atau tabir surya4. Produk sunscreen yang memiliki izin tercatat dalam daftar BPOM. Produk sunscreen yang tercatat dalam nomor registrasi BPOM bisa diakses melalui link cekbpom.pom.go.id.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih bijaksana dalam memilih produk sunscreen dan tidak mudah percaya pada klaim yang tidak bertanggung jawab. Selalu periksa dan pastikan bahwa produk yang Anda gunakan telah terdaftar di BPOM.