Bocah enam tahun bernama Ahmad Nizam Alfahri, ditemukan tak bernyawa di dalam karung di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, Kamis (22/8/2024).

Menurut keterangan pihak perwajib, korban diketahui dibunuh oleh ibu tirinya Iftahurrahman (24).

Kejadian tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya bermula saat korban pulang ke rumah pada Senin (19/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tanpa alasan yang jelas, korban dimarahi oleh pelaku dan dilarang masuk ke dalam rumah.

Keesokan harinya, dalam kondisi lemas barulah korban diperbolehkan masuk pada Selasa (20/8) pukul 11.00 WIB dan diizinkan mandi oleh pelaku.

Melihat korban berjalan dalam keadaan lemas dan sempoyongan, pelaku yang tidak sabar itu mendorong korban di depan kamar mandi hingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur ubin lantai kamar mandi.

Setelah mandi, tiba-tiba kondisi kesehatan korban menurun lantaran tak diberi makan.

Pelaku yang melihat korban sudah susah bernapas kemudian mencoba memberikan bantuan pernapasan buatan dan menekan dada korban.

Namun, kondisi korban kembali sulit bernapas hingga akhirnya tidak bernyawa lagi.

Pelaku yang panik akhirnya menyeret jasad korban ke belakang rumah hingga akhirnya korban di masukkan kedalam plastik dan di masukkan ke dalam karung.

“Pelaku langsung membungkus tubuh korban dengan beberapa plastik dan kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung yang sudah dipersiapkan, serta menyeret dan mendorong tubuh korban ke dalam celah antara dinding rumah pelaku dan tetangga sebelah/dinding rumah orang lain,” jelas Raden, dikutip dari CNN Indonesia pada Sabtu (24/8/2024).

Tak hanya itu, pelaku juga sempat berbohong kepada suami Ahmad yang merupakan ayah kandung korban.

Pelaku mengatakan bahwa korban menjadi korban penculikkan dengan dijemput oleh dua orang tak dikenal.

Ayah korban kemudian melaporkan ke Mapolda Kalbar atas dugaan penculikan. Namun polisi justru kesulitan melakukan penyelidikan karena tidak ada bukti.

Kecurigaan ayah korban muncul usai dirinya mendapati bau menyengat dari samping rumahnya.

Mayat korban pun ditemukan di dalam karung di rumahnya di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (22/8) sekitar pukul 19.05 WIB.

Saat ini, ibu tiri korban telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta memeriksa beberapa saksi yang dapat memberikan keterangan terkait peristiwa tragis ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.